Minggu, 08 Juni 2014

MATERI RAKORNAS PENYELENGGARAN PUM 2014

MATERI RAKORNAS PENYELENGGARAN PUM 2014

  • Hari/ tanggal    : Rabu-Jumat / 4 s/d 6 Juni 2014
  • Waktu              : Pk .08.00 wib s/d selesai
  • Tempat                        : Hotel Hotel Golden Beatique Jakarta
  • Peserta            : Gubernur, Bupati, Sekda dan Kalak BPBD di Penerima Dana Tugas Pembantuan Kemendagri  TA 2012 s/d 2014.

MAteri Sambutan Mendagri:

    SAMBUTAN
MENTERI DALAM NEGERI
PADA
RAPAT KOORDINASI NASIONAL PEMBINAAN DAN SOSIALISASI
BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
 Jakarta, 5 Juni 2014


Yth.
Sdr.
Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kemendagri

Sdr.
Para Sekretaris Daerah

Sdr.
Perwakilan Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Sdr.
Hadirin dan Undangan Sekalian

 Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Mengawali sambutan ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan karunia, rahmat dan bimbingan-Nya sehingga pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dan bertatap muka secara langsung pada Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum, sekaligus peresmian secara simbolis gedung yang dibangun melalui kegiatan Tugas Pembantuan tahun anggaran 2012 - 2013.
Pertemuan ini saya anggap penting sebagai upaya kita bersama dalam membangun sinergitas antara kementerian dan pemerintahan daerah dalam menentukan langkah dan tindakan strategis serta untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta komitmen yang sama untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih efektif dan akuntabel.


Hadirin yang berbahagia,
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita menganut 3 (tiga) asas yakni desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas dekonsentrasi diletakkan di provinsi dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Fungsi ini bukan saja untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, namun ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pencapaian tujuan nasional.
Keseimbangan pelaksananan antara tugas pemerintahan daerah yang tercemin dalam asas desentralisasi dan tugas pemerintahan umum baik yang bersifat atributif maupun kewenangan yang dilaksananakan dengan azas dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus dilihat dalam konteks efektivitas penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.


Hadirin yang berbahagia,
Pada kesempatan penyelenggaraan Rakornas ini, saya ingin menekankan kembali bahwa Gubernur memiliki dua peran kunci yang sangat strategis. Yakni sebagai kepala daerah otonom provinsi, dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, Gubernur perlu lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi baik pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam hal penyelenggaraan pemerintahan karena fungsinya selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah provinsi. Dalam rangka memperkuat peran Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah, Kemendagri senantiasa berupaya untuk memberikan dukungan baik politik, manajemen, personil, anggaran maupun sarana prasarana.
Terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan penerapan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu di kecamatan) Program ini merupakan sebuah terobosan, sebagai cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat masyarakat melalui sistem satu pintu pada tingkat kecamatan untuk mendorong kecepatan, transparansi dan keterukuran, dengan menyediakan fasilitas ruang pelayanan yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Penerapan PATEN telah diimplementasikan di 67 kabupaten/kota pada 691 Kecamatan. Penerapan PATEN di sejumlah daerah bahkan telah berhasil memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 sebagai pengakuan akan kualitas sistem pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi agar mendukung pemerintah kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan program PATEN di daerah.

Saudara-saudara yang saya hormati,
Dari sisi kewilayahan, permasalahan batas antar daerah kabupaten/kota cenderung mengalami peningkatan seiring dengan makin luasnya kewenangan yang diserahkan ke daerah serta terjadinya pemekaran baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan desa.
Kondisi ini memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan akurat karena batas daerah yang tidak jelas dapat memicu konflik di wilayah perbatasan, diantaranya disebabkan perebutan sumber daya potensial di wilayah tersebut dan pada akhirnya akan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan, menurunkan tingkat pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum yang akan mengganggu iklim investasi.
Untuk itu, kejelasan batas antar daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis perlu segera diwujudkan secara bertahap. Sampai saat ini segmen batas yang telah ditegaskan sebanyak 235 segmen batas yang ditetapkan melalui 169 Permendagri. Saat ini masih tersisa sebanyak 731 segmen yang membutuhkan kerjasama pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan sisa segmen yang ada.
Selain aspek teknis dan yuridis yang harus dipenuhi dalam penetapan batas, hal yang juga perlu saya tekankan adalah bahwa undang-undang pembentukan suatu daerah dimungkinkan karena adanya batas-batas daerah yang disepakati oleh daerah induk pada saat pembahasan pembentukan suatu daerah. Oleh karena itu, tidak beralasan ketika setelah terbentuk suatu daerah mempermasalahkan batas-batas yang sudah ada. Apalagi membawa masalah ini pada tingkat horizontal yang bisa memicu konflik antar warga.
Oleh karenanya dukungan data yang cermat dan akurat sangat diperlukan dalam setiap proses penanganan batas. Peran dan kerjasama seluruh tingkatan pemerintahan dengan melepaskan semangat kedaerahan sangat diharapkan dalam proses penetapan batas daerah.

Hadirin Yang Berbahagia,
Dari sisi penanganan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Kepala Daerah dibantu oleh Satuang Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Mengingat tugas Satuan Polisi pamong Praja yang begitu strategis, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan sejumlah langkah pembinaan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas anggaran serta peningkatan kapasitas sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini penting guna meningkatkan profesionalisme aparatur Polisi Pamong Praja untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tenteram dan tertib, serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif.
Keberadaan Satlinmas juga perlu diperhatikan terutama di desa-desa/kelurahan karena masih dibutuhkan perannya oleh masyarakat. Tugas Satlinmas menjaga kesatuan bangsa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama menjaga tramtibum dan tramtibmas, terlibat dalam pengamanan pemilu di TPS, serta diperlukan keterlibatannya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Untuk lebih meningkatkan kompetensi aparat Satpol PP dan Satlinmas ini, di masa depan dengan bekerjasama dengan POLRI perlu dibentuk Pusat Diklat Nasional dan Regional Satpol PP dan Satlinmas yang ditujukan untuk peningkatan jumlah, kompetensi dan profesionalisme aparatur.

Hadirin yang terhormat,
Hal lain dalam ranah pemerintahan umum yang sangat strategis adalah terkait pengelolaan kawasan dan pertanahan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saya memandang perlunya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu kawasan yang masih belum berkembang.
Hal yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi pemda dan dunia usaha untuk mendorong peningkatan investasi di daerah. Fasilitasi ini penting dilakukan karena keterbatasan pembiayaan di daerah seringkali menjadi penghambat pengembangan suatu kawasan. Dalam proses ini, kepastian hukum dalam perijinan untuk menanamkan investasi dan kemudahan akses memainkan peran yang sangat penting.



Para peserta Rakornas yang saya hormati,
Tugas pemerintahan umum lainnya adalah pencegahan dan penanggulangan bencana. Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pembenahan paradigma penanganan bencana yang menekankan pada aspek tanggap darurat kepada paradigma manajemen pengurangan resiko bencana. Manajemen pengurangan resiko bencana yang memadukan sudut pandang teknis dan ilmiah dengan perhatian pada faktor-faktor sosial, ekonomi dan politik dalam perencanaan pengurangan resiko bencana. Untuk itu peningkatan kapasitas daerah diperlukan dalam pencegahan bencana dan bahaya kebakaran yang dari data diketahui bahwa semakin lama semakin sering terjadi.
Terkait dengan upaya pembinaan terhadap satuan pemadam kebakaran, perlu saya sampaikan bahwa Kemendagri sedang berupaya untuk mewujudkan Pusat Diklat Nasional dan Regional pemadam kebakaran, sertifikasi pemadam kebakaran secara nasional, serta pembentukan jabatan fungsional aparatur pemadam kebakaran. Di sisi lain, mendukung sarana dan prasarana yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan pencegahan dan penanggulangan bencana.

Hadirin yang saya muliakan,
Pada kesempatan yang baik ini, juga akan dilakukan penandatanganan secara simbolis prasasti peresmian gedung yang didanai melalui program tugas pembantuan Ditjen Pemerintahan Umum dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Tahun 2012 – 2013.
Program tugas pembantuan Ditjen Pemerintahan Umum ditujukan pada dua sasaran, yaitu pembangunan sarana prasarana dalam rangka penanggulangan bencana dan sarana prasarana pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara. Sedangkan pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pada tahun 2012 di fokuskan pada prasarana pemerintahan daerah, adapun pada tahun 2013 difokuskan pada pembangunan sarana prasarana kantor kecamatan.
Selama tahun 2012 dan 2013, telah terbangun sarana prasarana penanggulangan bencana di 46 daerah yang terdiri dari 12 Provinsi dan 34 Kabupaten/kota, dalam bentuk Kantor BPBD dan Gudang Logistik. Adapun untuk sarana prasarana pemerintahan wilayah perbatasan antar negara telah terbangun 68 bangunan yang terdiri dari (Kantor SKPD, kantor kecamatan, gedung serbaguna, rumah dinas dan Balai Pertemuan di 44 daerah yang terdiri dari 10 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota. Sedangkan pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk Tahun 2012 dan Tahun 2013 telah membangun sebanyak 179 bangunan yang terdiri dari kantor kecamatan dan kantor SKPD.
Seluruh gedung yang dibangun dengan menggunakan dana tugas pembantuan ini telah siap digunakan dan bahkan sudah digunakan dibeberapa daerah. Dengan fasilitas gedung ini diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal.
Sebagaimana kita ketahui, pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, membantu penyelenggaraan pemerintahan, serta pengembangan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, dengan telah dibangunnya sarana dan prasarana ini, saya berpesan agar dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat serta agar dirawat agar masa pakainya dapat digunakan untuk waktu yang cukup panjang.
Saudara-saudara yang saya hormati,
Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan. Saya harap beberapa topik yang telah dikemukakan tadi dapat kita diskusikan lebih lanjut pada forum rapat ini. Sehingga forum ini dapat menghasilkan rumusan konkrit yang berguna bagi kita semua dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Akhirnya dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahirahmaanirrahim, Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum secara resmi saya nyatakan dibuka. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat.

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
MENTERI DALAM NEGERI,
 GAMAWAN FAUZI


MATERI  RAKORNAS:
A. Sekretarus Jenderal Kementrian Dalam Negeri
Materi: Arah Kebijakan Bantuan Dana Tugas Pembantuan dan Dekosentrasi Kementrian Dalam Negeri TA 2015 dan Program RPJMN 2015-2019

slide 1

slide 2

 slide 3

 slide 4

 slide 5

slide 6

 slide 7

 slide 8

slide 9

 slide 10

slide 11

 slide 12

 slide 13

 slide 14

 slide 15

 slide 16

 slide 17

 slide 18

slide 19

BDirektur Jenderal Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri
Materi: Arah Penanganan TUgas-tugas Pemerintahan Umum dan Pokok-pokok Pikiran untuk Pengembangan Kegiatan pada Periode RPJMN 2015-2019

slide 1

slide 2

 slide 3

 slide 4

slide 5

 slide 6

 slide 7

 slide 8

 slide 9
 slide 10

 slide 11

 slide 12

 slide 13

 slide 14

 slide 15

 slide 16
  

 slide 17
  

slide 18
  

 slide 19
  

slide 20


C. Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Ditjen Pemerintahan Umum Kementiran Dalam Negeri (Drs Nugroho)
Materi: Kebijakan Pemerintahan Umum Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

slide 1

slide 2

 slide 3

slide 4

 slide 5

slide 6

 slide 7

 slide 8

 slide 9

slide 10

 slide 11

 slide 12

 slide 13

 slide 14

 slide 15

 slide 16

 slide 17



Tidak ada komentar:

Posting Komentar