- Hari/
tanggal : Rabu-Jumat / 4 s/d 6 Juni 2014
- Waktu : Pk .08.00 wib s/d selesai
- Tempat : Hotel Hotel
Golden Beatique Jakarta
- Peserta : Gubernur, Bupati, Sekda dan Kalak BPBD di Penerima
Dana Tugas Pembantuan Kemendagri TA
2012 s/d 2014.
MAteri Sambutan Mendagri:
SAMBUTAN
MENTERI DALAM NEGERI
PADA
RAPAT KOORDINASI NASIONAL PEMBINAAN
DAN SOSIALISASI
BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
Jakarta, 5 Juni 2014
Yth.
|
Sdr.
|
Pejabat Eselon I Di
Lingkungan Kemendagri
|
Sdr.
|
Para Sekretaris Daerah
|
|
Sdr.
|
Perwakilan Kementerian
/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian
|
|
Sdr.
|
Hadirin
dan Undangan Sekalian
|
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.
Mengawali sambutan ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala
limpahan karunia, rahmat dan bimbingan-Nya sehingga pada kesempatan ini kita dapat berkumpul dan bertatap muka secara langsung pada Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum, sekaligus peresmian secara simbolis gedung yang dibangun melalui kegiatan Tugas Pembantuan tahun anggaran 2012 - 2013.
Pertemuan ini
saya anggap penting sebagai upaya kita
bersama dalam membangun sinergitas antara kementerian dan pemerintahan daerah dalam menentukan langkah dan tindakan strategis serta
untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta komitmen yang sama untuk
memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan
fungsi pemerintahan secara lebih efektif dan akuntabel.
Hadirin yang berbahagia,
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita menganut 3 (tiga) asas yakni desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas dekonsentrasi diletakkan di provinsi dalam rangka melaksanakan
kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Fungsi ini bukan saja untuk menjembatani dan memperpendek
rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, namun ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pencapaian tujuan
nasional.
Keseimbangan pelaksananan antara tugas pemerintahan daerah yang tercemin
dalam asas desentralisasi dan tugas pemerintahan umum baik yang bersifat
atributif maupun kewenangan yang dilaksananakan dengan azas dekonsentrasi dan tugas
pembantuan harus dilihat dalam konteks efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Hadirin yang berbahagia,
Pada kesempatan penyelenggaraan
Rakornas ini, saya
ingin menekankan kembali
bahwa Gubernur
memiliki dua peran kunci yang sangat strategis. Yakni sebagai kepala daerah
otonom provinsi, dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sebagai wakil
pemerintah pusat di wilayah provinsi, Gubernur perlu lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan koordinasi baik pada tingkat
provinsi hingga kabupaten/kota dalam hal penyelenggaraan pemerintahan karena
fungsinya selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah provinsi. Dalam
rangka memperkuat peran Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah, Kemendagri senantiasa berupaya untuk
memberikan dukungan baik politik, manajemen, personil, anggaran
maupun sarana prasarana.
Terkait dengan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat, Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan penerapan PATEN (Pelayanan
Administrasi Terpadu di kecamatan) Program ini merupakan sebuah terobosan, sebagai cara
untuk mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat masyarakat melalui sistem satu pintu pada
tingkat kecamatan untuk mendorong kecepatan, transparansi dan keterukuran, dengan menyediakan fasilitas
ruang pelayanan
yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Penerapan PATEN telah
diimplementasikan di 67 kabupaten/kota pada 691 Kecamatan.
Penerapan PATEN di sejumlah daerah bahkan telah berhasil memperoleh sertifikat
ISO 9001:2008 sebagai pengakuan akan kualitas sistem pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, saya menghimbau kepada
seluruh jajaran pemerintah provinsi agar mendukung pemerintah
kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan program PATEN di daerah.
Saudara-saudara
yang saya hormati,
Dari sisi kewilayahan, permasalahan batas antar daerah kabupaten/kota cenderung mengalami peningkatan seiring dengan makin
luasnya kewenangan yang diserahkan ke daerah serta terjadinya
pemekaran baik provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan
desa.
Kondisi ini memerlukan penanganan secara cepat, tepat dan akurat
karena batas daerah yang tidak jelas dapat memicu konflik di wilayah
perbatasan, diantaranya disebabkan perebutan sumber daya potensial di wilayah
tersebut dan pada akhirnya akan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan,
menurunkan tingkat pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum yang akan mengganggu iklim investasi.
Untuk itu, kejelasan batas antar daerah yang memenuhi aspek
teknis dan yuridis perlu segera diwujudkan secara bertahap. Sampai saat ini segmen
batas yang telah ditegaskan sebanyak 235 segmen batas yang ditetapkan melalui 169 Permendagri. Saat ini masih tersisa sebanyak 731 segmen yang membutuhkan kerjasama pemerintah,
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan sisa segmen yang ada.
Selain aspek teknis dan yuridis yang harus dipenuhi dalam
penetapan batas, hal yang juga
perlu saya tekankan adalah bahwa undang-undang pembentukan
suatu daerah dimungkinkan karena adanya batas-batas daerah yang disepakati oleh
daerah induk pada saat pembahasan pembentukan suatu daerah. Oleh karena itu,
tidak beralasan ketika setelah terbentuk suatu daerah mempermasalahkan
batas-batas yang sudah ada. Apalagi membawa masalah ini pada tingkat horizontal
yang bisa memicu konflik antar warga.
Oleh karenanya dukungan data yang cermat dan akurat sangat diperlukan dalam setiap proses penanganan batas. Peran
dan kerjasama seluruh tingkatan pemerintahan dengan melepaskan semangat kedaerahan sangat diharapkan
dalam proses penetapan batas daerah.
Hadirin
Yang Berbahagia,
Dari sisi penanganan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Kepala Daerah dibantu oleh Satuang Polisi
Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat.
Mengingat tugas Satuan
Polisi pamong Praja yang begitu strategis, Kementerian Dalam Negeri
telah melakukan sejumlah langkah pembinaan yang diorientasikan pada upaya peningkatan
kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan
kapasitas anggaran serta peningkatan kapasitas sarana dan prasarana Satuan
Polisi Pamong Praja. Hal ini penting guna meningkatkan profesionalisme aparatur
Polisi Pamong Praja untuk mewujudkan kondisi daerah yang aman, tenteram dan
tertib, serta menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kegiatan masyarakat yang kondusif.
Keberadaan Satlinmas juga perlu
diperhatikan terutama di desa-desa/kelurahan karena masih dibutuhkan perannya oleh masyarakat.
Tugas Satlinmas menjaga kesatuan bangsa dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat, terutama menjaga tramtibum dan tramtibmas, terlibat dalam
pengamanan pemilu di TPS, serta diperlukan keterlibatannya
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Untuk
lebih meningkatkan kompetensi aparat Satpol PP dan Satlinmas
ini, di masa depan
dengan bekerjasama dengan POLRI perlu dibentuk Pusat Diklat Nasional
dan Regional Satpol PP dan Satlinmas yang ditujukan untuk peningkatan jumlah, kompetensi dan
profesionalisme aparatur.
Hadirin
yang terhormat,
Hal lain dalam ranah pemerintahan umum yang sangat
strategis adalah terkait pengelolaan kawasan dan pertanahan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saya memandang perlunya
pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di
suatu kawasan yang masih belum berkembang.
Hal yang perlu dilakukan adalah memfasilitasi pemda
dan dunia usaha untuk mendorong
peningkatan investasi di daerah. Fasilitasi ini
penting dilakukan karena keterbatasan pembiayaan di daerah seringkali menjadi penghambat
pengembangan suatu kawasan. Dalam proses ini, kepastian hukum dalam perijinan untuk menanamkan
investasi dan kemudahan akses memainkan peran yang sangat penting.
Para peserta
Rakornas yang saya hormati,
Tugas
pemerintahan umum lainnya adalah pencegahan dan penanggulangan bencana.
Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pembenahan paradigma penanganan
bencana yang menekankan pada aspek tanggap darurat kepada paradigma manajemen
pengurangan resiko bencana. Manajemen pengurangan resiko bencana yang memadukan
sudut pandang teknis dan ilmiah dengan perhatian pada faktor-faktor sosial,
ekonomi dan politik dalam perencanaan pengurangan resiko bencana. Untuk itu
peningkatan kapasitas daerah diperlukan dalam pencegahan bencana dan bahaya
kebakaran yang dari data diketahui bahwa semakin lama semakin sering terjadi.
Terkait dengan upaya pembinaan terhadap satuan pemadam
kebakaran, perlu saya sampaikan bahwa Kemendagri
sedang berupaya untuk mewujudkan Pusat Diklat Nasional dan Regional pemadam
kebakaran, sertifikasi
pemadam kebakaran secara nasional, serta pembentukan
jabatan fungsional aparatur pemadam kebakaran. Di sisi lain, mendukung sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas kelembagaan pencegahan dan penanggulangan bencana.
Hadirin yang saya muliakan,
Pada
kesempatan yang baik ini, juga akan dilakukan penandatanganan secara simbolis
prasasti peresmian gedung yang didanai melalui program tugas pembantuan Ditjen
Pemerintahan Umum dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Tahun 2012 – 2013.
Program
tugas pembantuan Ditjen Pemerintahan Umum ditujukan pada dua sasaran, yaitu pembangunan
sarana prasarana dalam
rangka penanggulangan bencana dan sarana prasarana pemerintahan di wilayah
perbatasan antar negara. Sedangkan pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah, pada
tahun 2012 di fokuskan pada prasarana pemerintahan daerah, adapun pada tahun
2013 difokuskan pada pembangunan
sarana prasarana kantor kecamatan.
Selama tahun
2012 dan 2013, telah terbangun sarana prasarana
penanggulangan bencana di 46 daerah yang terdiri
dari 12 Provinsi dan 34
Kabupaten/kota, dalam bentuk Kantor BPBD dan Gudang Logistik. Adapun
untuk sarana prasarana pemerintahan wilayah perbatasan antar
negara telah terbangun 68 bangunan yang terdiri
dari (Kantor SKPD, kantor kecamatan, gedung
serbaguna, rumah dinas dan Balai Pertemuan
di 44 daerah yang terdiri dari 10 Provinsi dan 34
Kabupaten/Kota. Sedangkan pada Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk Tahun 2012
dan Tahun 2013 telah membangun sebanyak 179 bangunan
yang terdiri dari kantor kecamatan dan kantor SKPD.
Seluruh
gedung yang dibangun dengan menggunakan dana tugas pembantuan ini telah siap
digunakan dan bahkan sudah digunakan dibeberapa daerah. Dengan fasilitas gedung
ini diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal.
Sebagaimana
kita ketahui, pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan
pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan adalah
memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, membantu
penyelenggaraan pemerintahan, serta pengembangan pembangunan daerah.
Oleh
karena itu, dengan telah dibangunnya sarana dan prasarana ini, saya berpesan
agar dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin untuk melayani masyarakat serta
agar dirawat agar masa pakainya dapat digunakan untuk waktu yang cukup panjang.
Saudara-saudara yang saya
hormati,
Demikian
beberapa hal yang perlu saya sampaikan. Saya harap beberapa topik yang telah dikemukakan
tadi dapat kita diskusikan lebih lanjut pada forum rapat ini. Sehingga forum
ini dapat menghasilkan rumusan konkrit yang
berguna bagi kita semua dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan.
Akhirnya dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT dan
dengan mengucapkan Bismillahirahmaanirrahim, Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pemerintahan Umum secara resmi saya nyatakan dibuka.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi
kita semua dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat.
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
MENTERI
DALAM NEGERI,
GAMAWAN
FAUZI
A. Sekretarus Jenderal Kementrian Dalam Negeri
Materi: Arah Kebijakan Bantuan Dana Tugas Pembantuan dan Dekosentrasi Kementrian Dalam Negeri TA 2015 dan Program RPJMN 2015-2019
slide 1
slide 2
slide 3
slide 4
slide 5
slide 6
slide 7
slide 8
slide 9
slide 10
slide 11
slide 12
slide 13
slide 14
slide 15
slide 16
slide 17
slide 18
slide 19
B. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri
Materi: Arah Penanganan TUgas-tugas Pemerintahan Umum dan Pokok-pokok Pikiran untuk Pengembangan Kegiatan pada Periode RPJMN 2015-2019
slide 1
slide 2
slide 3
slide 4
slide 5
slide 6
slide 7
slide 8
slide 9
slide 10
slide 11
slide 12
slide 13
slide 14
slide 15
slide 16
slide 17
slide 18
slide 19
slide 20
C. Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Ditjen Pemerintahan Umum Kementiran Dalam Negeri (Drs Nugroho)
Materi: Kebijakan Pemerintahan Umum Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
slide 1
slide 2
slide 3
slide 4
slide 5
slide 6
slide 7
slide 8
slide 9
slide 10
slide 11
slide 12
slide 13
slide 14
slide 15
slide 16
slide 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar