Formalisasi Rencana Kontinjensi Banjir
Bupati Kebumen Bpk. Buyar Winarso, SE memberi sambutan selamat datang dalam acara Formalisasi Renkon Banjir Kabupaten Kebumen 2013 di Pendopo Rumah DInas Bupati |
Kabid Logistik BPBD Prop Jawa Tengah |
Setelah melalui proses pelatihan, sekaligus penyusunan draft
rencana kontinjensi (renkon) bencana banjir, maka Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Kebumen berhasil melaksanakan Formalisasi.
Formalisasi adalah suatu kegiatan penandatangan komitmen
bersama, untuk menyepakati draft renkon menjadi produk bersama dan dijadikan
pedoman (Peraturan Bupati) jika terjadi
bencana. Pelaksanaan formalisasi menjadi
hal penting karena tidak banyak kabupaten maupun propinsi yang bisa melaksanakan
kegiatan formalisasi. Kendala yang
dihadapi mengapa formalisasi renkon tidak dilaksanakan adalah menghadirkan top
manajer/ top leader dalam satu waktu.
Foto Bersama PAsca Penandatangan formalisasi Renkon Banjir Kab Kebumen 2013 |
Prosesi Penanda tanganan Renkon banjir Kab Kebumen th 2013 |
Keberhasilan Kab Kebumen melaksanakan formalisasi renkon
menunjukkan bahwa kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penanggulangan
bencana telah terjalin baik. Hadir dalam acara tersebut: Anggota Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Bupati, Komandan Kodim 0709, Kepala Kepolisian Resort,
Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri), Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktur RSU PKU Muhammadiyah Gombong, Ketua
Relawan Bencana (SAR Elang Perkasa, SAR Walet Perkasa, Tagana, PMI), dan Sektor
Swasta (pengusaha).
Dalam diskusi
saat pemaparan oleh Kapala BPBD Kebumen ada beberapa masukan:
1.
Komadan Kodim mengusulkan agar setelah
formalisasi dan dilanjutkan legalisasi segera diikuti penyusunan SOP bagi
masing-masing pelaku.
2.
Komandan kodim 0709 juga mengingatkan bahwa setiap
kejadian, Bupati berhak menunjuk IC (incident Commander).
3.
Dari Camat Puring agar ada kegiatan Mitigasi
struktural di sepanjang sungai yang sudah rawan
4.
Kepala Nakertransos mengusulkan penggantian
ketua klaster, tetapi karena pemilihan ketua kluster merupakan proses yang
demokratis sebelumnya, sehingga tidak dapat
dipenuhi.
Langkah
selanjutnya setelah formalisasi adalah legalisasi, yaitu menjadikan draft
renkon menjadi peraturan bupati, dan kemudian dilakukan uji sistem di lapangan
dalam bentuk gladi lapangan yang rencana akan dilaksanakan di Kecamatan
Adimulyo yang merupakan daerah rawan banjir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar