Kamis, 07 November 2013

Formalisasi Rencana Kontinjensi Banjir



Formalisasi Rencana Kontinjensi Banjir


Bupati Kebumen Bpk. Buyar Winarso, SE memberi sambutan selamat datang dalam acara Formalisasi Renkon Banjir Kabupaten Kebumen 2013 di Pendopo Rumah DInas Bupati

Kabid Logistik BPBD Prop Jawa Tengah
Setelah melalui proses pelatihan, sekaligus penyusunan draft rencana kontinjensi (renkon) bencana banjir, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kebumen berhasil melaksanakan Formalisasi.  
Formalisasi adalah suatu kegiatan penandatangan komitmen bersama, untuk menyepakati draft renkon menjadi produk bersama dan dijadikan pedoman (Peraturan Bupati)  jika terjadi bencana.  Pelaksanaan formalisasi menjadi hal penting karena tidak banyak kabupaten maupun propinsi yang bisa melaksanakan kegiatan formalisasi.  Kendala yang dihadapi mengapa formalisasi renkon tidak dilaksanakan adalah menghadirkan top manajer/ top leader dalam satu waktu.  

Foto Bersama PAsca Penandatangan formalisasi Renkon Banjir Kab Kebumen 2013

Prosesi Penanda tanganan Renkon banjir Kab Kebumen th 2013

Keberhasilan Kab Kebumen melaksanakan formalisasi renkon menunjukkan bahwa kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat dalam penanggulangan bencana telah terjalin baik. Hadir dalam acara tersebut: Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Bupati,  Komandan Kodim 0709, Kepala Kepolisian Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri),   Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Direktur RSU PKU Muhammadiyah Gombong, Ketua Relawan Bencana (SAR Elang Perkasa, SAR Walet Perkasa, Tagana, PMI), dan Sektor Swasta (pengusaha).
Dalam diskusi saat pemaparan oleh Kapala BPBD Kebumen ada beberapa masukan:
1.       Komadan Kodim mengusulkan agar setelah formalisasi dan dilanjutkan legalisasi segera diikuti penyusunan SOP bagi masing-masing pelaku.
2.       Komandan kodim 0709 juga mengingatkan bahwa setiap kejadian, Bupati berhak menunjuk IC (incident Commander).
3.       Dari Camat Puring agar ada kegiatan Mitigasi struktural di sepanjang sungai yang sudah rawan
4.       Kepala Nakertransos mengusulkan penggantian ketua klaster, tetapi karena pemilihan ketua kluster merupakan proses yang demokratis sebelumnya, sehingga tidak dapat  dipenuhi.

Langkah selanjutnya setelah formalisasi adalah legalisasi, yaitu menjadikan draft renkon menjadi peraturan bupati, dan kemudian dilakukan uji sistem di lapangan dalam bentuk gladi lapangan yang rencana akan dilaksanakan di Kecamatan Adimulyo yang merupakan daerah rawan banjir.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar